Minggu, 11 April 2010

Contoh Surat Kuasa Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri

KUASA KHUSUS


Yang bertandatangan di bawah ini:

-Nama ..., pekerjaan ..., bertempat tinggal di Jalan ... No. ...,  Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta ..., dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan karenanya berhak mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ..., badan hukum Indonesia, bertempat kedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan ... No. ...,  Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta ..., selanjutnya disebut juga “Pemberi Kuasa”,

-dengan ini memberi kuasa kepada:

-A..., B..., C..., dan D...,  semuanya Advokat, berkantor di Jalan ... No. ...,  Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta ..., baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut juga “Penerima Kuasa”,

K H U S U S

-Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta ..., dalam perkaranya melawan:

1. PT ..., badan hukum Indonesia, bertempat kedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan ... No. ...,  Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta ..., selaku TERGUGAT I;

2. X..., bertempat tinggal di Jalan ... No. ...,  Kelurahan ..., Kecamatan ..., Jakarta ..., selaku TERGUGAT II;

-mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa: ..., sehingga menimbulkan kerugian  terhadap PENGGUGAT berupa kerugian materiel, berupa ... yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp... dan kerugian morel, berupa ... yang menurut kepatutan dan keadilan dapat ditaksir berjumlah sebesar Rp...

Untuk itu Penerima Kuasa berhak menghadiri dan berbicara pada setiap persidangan yang dilangsungkan di pengadilan tersebut; membuat dan menandatangani segala surat yang diperlukan, kemudian mengajukannya kepada hakim-hakim yang menangani perkara terkait dengan segala permohonan dan keberatan; melawan perkara baik dalam pokok perkara maupun dalam eksepsi atau dalam insiden, dan apabila perlu menggugat balik atau melawan jika digugat balik; menerima atau menyerahkan dirinya pada pertimbangan hakim dalam semua permintaan (referte); mengajukan dan atau menolak saksi-saksi; menolak keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lainnya; meminta penyitaan jaminan terhadap segala harta kekayaan para tergugat; meminta penetapan-penetapan dan putusan-putusan dan menyuruh menjalankan penetapan dan putusan itu dengan semua jalan menurut hukum, juga dengan paksaan badan dan untuk itu memberi kekuasaan kepada seorang juru sita; meminta agar pelaksanaan putusan atau penetapan ditangguhkan atau dihentikan atau diangkat; menangguhkan atau menghentikan semua eksekusi, dan melanjutkannya lagi; meminta salinan atau petikan semua putusan semua putusan, penetapan, berita acara dan surat-surat lainnya; mengajukan permohonan banding dan kasasi serta mengajukan memori-memorinya terhadap semua putusan dan penetapan; mengajukan kontra memori banding dan kasasi; mengadakan perdamaian dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya melakukan segala tindakan, tanpa ada satu pun yang dikecualikan, yang dianggap perlu, baik, dan bermanfaat oleh Penerima Kuasa bagi pembelaan diri, hak dan kepentingan Pemberi Kuasa terhadap siapa pun, mengenai apa pun, dan di mana pun, baik secara lisan maupun tertulis.
  
Kekuasaan ini diberikan dengan hak substitusi kepada orang lain, baik untuk sebagian maupun seluruhnya, dan dengan hak untuk menarik kembali kekuasaan yang disubstitusikan, serta dengan pembayaran honorarium dan secara tegas diberikan hak retensi dan seterusnya menurut hukum.

Jakarta, tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Pemberi Kuasa,
PT ................................,
Direktur


METERAI
Rp6.000,00


NAMA JELAS


Penerima Kuasa,
Para Advokat,



A..........



B..........


C...........


D...........


Penjelasan:

1. Surat Kuasa ini merupakan contoh Surat Kuasa yang dipergunakan untuk menggugat sebuah perusahaan berbentuk PT dan seseorang dalam perkara mengenai perbuatan melawan hukum.

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak lawan Anda yang Anda nilai telah  melanggar hak subjektif Anda atau telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri, atau telah melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya diindahkan oleh pihak lawan Anda dalam lalu lintas pergaulan hidup, baik  terhadap harta kekayaan maupun terhadap diri Anda. Kata "hukum" dalam frasa perbuatan melawan hukum memiliki arti luas. Tidak hanya terbatas pada undang-undang, tetapi juga meliputi hukum tidak tertulis, bahkan termasuk di dalamnya kepatutan, ketelitian atau kehati-hatian yang seharusnya diindahkan dalam hidup bermasyarakat seperti dikemukakan di atas.  

Jika kasus yang Anda hadapi adalah kasus mengenai perbuatan wanprestasi, Anda tinggal mengganti frasa "perbuatan melawan hukum" dengan kata "wanprestasi". Untuk gugatan wanprestasi, Anda harus menyebutkan perjanjian yang mana yang telah dilanggar oleh pihak lawan.

2. Untuk mengajukan gugatan melalui perantaraan Advokat, Anda harus membuat surat kuasa yang secara khusus menyebutkan secara tegas untuk mengajukan gugatan mengenai hal apa (objek perselisihan) dan ke pengadilan negeri yang mana serta identitas para pihak yang berperkara, termasuk identitas Anda sendiri.

Anda perlu berhati-hati jika yang memberi kuasa adalah sebuah badan hukum (PT, Koperasi, atau yayasan). Kuasa ini hanya sah jika yang menandatangani adalah pihak yang berwenang mewakili badan hukum itu. Kewenangan ini hanya dapat diketahui dengan membaca bunyi ketentuan pasal yang termuat dalam anggaran dasar badan hukum itu.

Belum tentu seorang presiden direktur PT memiliki kewenangan itu. Jika hal ini tidak diperhatikan, dan pihak lawan mengajukan eksepsi mengenai ketidakwenangan itu, tidak mustahil gugatan Anda dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh pengadilan dalam putusannya. 

Anda perlu ketahui pula, jika yang akan menggugat itu adalah sebuah CV. Oleh karena CV bukan suatu badan hukum, yang berwenang memberi kuasa haruslah pesero pengurus yang menjabat Direktur. Jadi, kewenangan itu tidak dimiliki oleh Direkturnya. 

3. Dalam perkara pembatalan jual beli atas suatu barang, yaitu barang milik Anda yang dijual oleh seseorang (A)   tanpa izin Anda kepada B, maka gugatan akan dinyatakan kurang pihak jika B tidak turut digugat. Misalnya yang digugat hanya A.

Jika barang itu dijual melalui perantara seorang Kuasa (C), gugatan itu tetap ditujukan kepada yang memberi kuasa (B), tidak ditujukan kepada C yang hanya sebagai seorang Kuasa. C baru dapat digugat jika kuasa yang dijalankan oleh C itu ternyata melampaui batas kekuasaan yang termuat dalam surat kuasa yang diberikan oleh B kepada C. Jika tidak ada pelampauan kekuasaan, C tidak dapat digugat dalam perkara itu.

4. Ke pengadilan negeri yang mana gugatan diajukan? Jawabannya tergantung pada keadaan sebagai berikut:

a. Sebagai patokan umum, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat kediamannya yang sebenarnya. 

b. Jika tergugat lebih dari seorang, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat.

Namun, perlu diperhatikan, ketentuan butir b ini tidak dapat diterapkan jika para tergugatnya terdiri atas tergugat  yang berutang (prinsipal) dan tergugat yang menjamin utang (guarantor). Dalam hal ini, gugatan tidak dapat diajukan ke pengadilan negeri yang meliputi tempat tinggal tergugat yang bertindak sebagai penjamin. Artinya, harus dipilih pengadilan negeri yang meliputi tempat tinggal tergugat yang berstatus debitur.

Jika pihak yang digugat terdiri atas tergugat dan turut tergugat, sudah tentu harus dipilih pula pengadilan negeri yang meliputi tempat tinggal tergugat.

c.  Jika tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan ke pengadilan negeri  yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat. 

d. Dalam hal ad c tersebut, jika gugatan itu mengenai benda tetap (misalnya tanah), gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat benda tetap itu terletak.

Jika benda tetap itu terletak dalam beberapa wilayah hukum pengadilan negeri, gugatan diajukan ke salah satu pengadilan negeri menurut pilihan penggugat.

Anda perlu berhati-hati dalam menerapkan  ketentuan ini jika gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang tunduk pada hukum acara H.I.R. (yang berada dalam wilayah pulau Jawa dan Madura).

Tidak sedikit pakar hukum, termasuk sebagian Advokat sendiri, yang berpandangan  bahwa asalkan gugatan itu mengenai benda tetap, gugatan itu harus diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi benda tetap itu terletak. 

Padahal, pendapat itu hanya tepat diterapkan untuk wilayah yang berlaku hukum acara perdata R.Bg. (luar Jawa dan luar Madura). Untuk wilayah yang berlaku hukum acara H.I.R., jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, dan ditambah pula jika gugatan itu mengenai benda tetap, gugatan itu barulah dapat diajukan ke pengadilan negeri  yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih itu.


e. Apabila ada suatu tempat tinggal yang dipilih dan ditentukan bersama dalam suatu akta, penggugat kalau ia mau dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih.

Frasa "jika ia mau" menunjukkan bahwa penggugat dapat memilih apakah akan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih itu ataukah ke negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat.

5. Frasa yang berbunyi "baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri" yang tercantum dalam contoh surat kuasa ini menunjukkan bahwa salah seorang Kuasa dapat mewakili Kliennya baik dalam mengajukan gugatan maupun menghadiri persidangan.

Jika frasa ini tidak ditemukan dalam surat kuasa itu, semua nama Advokat yang disebutkan di dalam surat kuasa itu harus secara bersama-sama menandatangani dan mengajukan gugatan itu, bahkan termasuk menghadiri setiap persidangan. Ini berarti jika di dalam surat kuasa tidak dimuat frasa tersebut, akan sangat be-risiko jika yang mengajukan tanggapan (Replik)  atau suatu bukti di hadapan sidang tidak semua Advokat yang nama-namanya disebutkan di dalam surat kuasa itu. Risikonya, pengadilan memandang apa yang diajukan itu sebagai tidak sah. 

6. Jika di antara Anda dan pihak lawan tercapai kata sepakat untuk melakukan perdamaian terkait dengan perkara tersebut, Anda masih perlu berhati-hati. Jika Anda diwakili oleh Advokat dalam perkara itu, diperlukan surat kuasa khusus lagi dari Anda agar Advokat Anda dapat bertindak secara sah dalam penandatanganan surat perdamaian tersebut.